Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan lobi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi yakni Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2017-2020 Syarifuddin, Karyawan BUMN PT SMI Persero/Kepala Divisi Pembiayaan Publik I Erdian Dharmaputra, Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Ery Agusta Dwi Hartito, Teller PT Sejahtera Valasindo Abadi Khoe Sian Sin, HR Departement Hotel Astika Victor Arie Saputro, dan Staf Finance Hotel Aston Kuningan Mariska.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menjelaskan para saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (24/7).
Baca juga: KPK periksa Bupati Muna soal aliran uang suap dana PEN
Baca juga: Bupati Muna Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/7) mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ali mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka-nya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangka-nya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.
Sementara itu, Rusman Emba di Kendari, Senin (17/7), membenarkan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra dan membantah keterlibatan-nya dalam kasus dugaan suap tersebut.
Bahkan, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Bupati Muna dicegah bepergian ke luar negeri
Dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kemendagri, kata dia, digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
Ia menyebutkan jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar 210 miliar.
"Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," kata Rusman.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023