Jakarta (ANTARA News) - Dua dari tiga saksi yang dipanggil untuk sidang korupsi dengan terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57), tidak hadir.
Dua saksi yang tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang itu adalah Jeffry Baso (terdakwa dalam perkara penerimaan hasil L/C fiktif) dan Ferry Imandaris, sementara satu-satunya saksi yang hadir yakni Bagus Suyono (sopir pribadi Dicky Iskandardinata).
"Untuk saksi pertama, ada keterangan sedang sakit dari pihak Rutan, sedangkan untuk saksi Ferry, tidak ada jawaban perihal ketidakhadiran atas panggilan untuk pemeriksaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Nurul Fitri.
Tim Penuntut Umum telah menyiapkan dua saksi pengganti yaitu penyidik Bareskrim yang pernah menjadi anak buah Ismoko masing-masing AKP Siti Komalasari dan AKP Siti Zubaedah untuk diperiksa dalam persidangan namun hal tersebut ditolak oleh Majelis Hakim maupun Tim Penasehat Hukum Ismoko.
"Demi jalannya pemeriksaan pokok perkara, harap saksi yang dihadirkan adalah saksi yang disepakati dalam sidang sebelumnya agar masing-masing pihak dapat mempersiapkan materi pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Sasongko.
Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum menyatakan akan memanggil 10 saksi untuk diperiksa pada sidang berikut yaitu Siti Komalasari, Siti Zubaedah, Arya Devananta, Pandit Purnawan (keempatnya mantan anak buah Ismoko), Ishak (terdakwa kasus terpisah) serta Adrian Herling Waworuntu.
Sedangkan empat saksi lainnya adalah Dody S. Abdul Kadir (konsultan hukum Adrian), Subiyakto, Basuki MS dan Charlie Kartaatmaja (kolega Dicky Iskandardinata).
Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko menunda sidang hingga Rabu, 28 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Selain menghadirkan saksi-saksi itu, pada sidang mendatang juga akan menghadirkan terpidana seumur hidup dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru, Adrian Herling Waworuntu, juga sebagai saksi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006