"Coba lihat hutan yang ada di wilayah Malang selatan. Di wilayah itu banyak masalah karena fungsi dan optimalisasi hutan masih sangat lemah, sehingga akan lebih baik jika pengelolaannya diserahkan ke Pemkab Malang," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Senin.
Rendra mempertanyakan Undang-undang (UU) Kehutanan karena jika untuk negara, menurut dia akan lebih baik pengelolaan hutan diserahkan pada pemerintah daerah, sehingga pelestariannya pun juga terjaga.
Ia mengemukakan, pada tahun 2002, 80 ribu dari 153 ribu hektare hutan yang ada di wilayah Kabupaten Malang rusak. Tetapi, yang dilaporkan Perhutani hanya 6.000 hektare, bahkan tahun ini yang dilaporkan tetap sama, yakni 6.000 hektare.
Dia mengingatkan soal longsor dan banjir yang terjadi di Kabupaten Malang. Menurut Bupati, asal mula bencana itu dari hutan yang tidak dikelola secara maksimal.
"Padahal, kalau ada kebakaran hutan serta bencana banjir dan tanah longsor yang susah juga warga.Akhirnya yang sengsara kan rakyat dan pemerintah juga repot. Tapi, Perhutani tidak pernah mau memperhatikan dan memikirkan hal-hal seperti ini," kata Rendra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang tersebut.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013