optimistis dengan berbagai strategi tersebut target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 bisa tercapai.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pendataan dan penetapan objek pajak baru bekerja sama dengan pemangku kepentingan yakni camat dan lurah terutama menyasar pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami juga mengoptimalkan sistem aplikasi berbasis daring dalam pelayanan dan peningkatan serta pengawasan dan penyampaian informasi kepada Wajib Pajak (WP) tentang peraturan yang dapat mendorong wajib pajak membayar pajak daerah," kata Kepala Suku Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat, Rusdian Permana di Jakarta, Selasa.

Rusidan optimistis dengan berbagai strategi tersebut target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 bisa tercapai.

Sampai dengan Juni 2023, Pemerintah Kota Jakarta Barat berhasil mengumpulkan pajak daerah sebanyak Rp3,3 triliun lebih sampai dengan Juni 2023 atau 44,63 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp7,6 triliun.

"Sudah tercapai 44,63 persen terbanyak dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp961.9 miliar," kata Rusdian.

Rusidan mengatakan secara total capaian pajak daerah itu diperoleh dari sebelas jenis, yaitu pajak Hiburan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, parkir, pajak air tanah (PAT), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, dan pajak restoran.

Untuk penerimaan PKB, jelas Rusidan, sudah terealisasi 45,94 persen dari target Rp2,1 triliun.

Setelah PKB, lanjut Rusdian, diikuti oleh PBB-P2 sebesar Rp755,7 miliar atau 55,48 persen dari target Rp1,4 triliun.

"Kemudian BBN-KB Rp620,7 miliar atau 46,85 persen dari target Rp1,3 triliun," jelas dia.
Baca juga: Pemkot Jakbar optimis lampaui target partisipasi pajak
Baca juga: Para wajib pajak di Jakbar diajak optimalisasi pendapatan
Baca juga: Satpol PP turunkan spanduk ilegal di kawasan kuliner Tanjung Duren

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023