Jakarta (ANTARA News) - Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57), mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mengakui pernah bertemu dengan Dicky Iskandardinata di sebuah restoran di kawasan Kemang saat penyidikan perkara L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI Kebayoran Baru.
"Benar, saya pernah bertemu Dicky di Restoran Para-Para sebelah Restoran Pasir Putih," kata Samuel Ismoko menanggapi pemeriksaan saksi Bagus Suyono (pengemudi pribadi Dicky Iskandardinata, Direktur PT Brocollin International) dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi Bagus menceritakan mengenai majikannya, Dicky Iskandardinata (terdakwa yang divonis penjara 20 tahun dalam kasus korupsi L/C fiktif), yang sering diantarnya ke Mabes Polri terkait penyidikan kasus BNI Kebayoran Baru.
Bagus menceritakan dirinya satu kali melihat terdakwa Ismoko, yaitu saat mengantar Dicky ke Resto Para-Para yang menurut dia peristiwanya terjadi suatu sore pada tahun 2005.
Setelah memarkir kendaraan, lanjut Bagus, majikannya turun demikian pula dengan dirinya, lalu tak lama kemudian datang kendaraan yang belakangan diketahuinya berpenumpang Ismoko.
"Dari ngobrol sesama supir, dia bilang dari Mabes Polri, sopir Pak Ismoko," kata Bagus.
Bagus menegaskan, pencahayaan di tempat itu cukup terang dan dia mampu mengenali orang yang dilihatnya itu sebagai Ismoko yang duduk di kursi terdakwa.
Dalam pemeriksaan saksi itu, kuasa hukum Ismoko, Juniver Girsang menyoroti mengenai keterangan saksi Bagus dalam Berita Acara Pemeriksaan yang lebih condong pada pengetahuannya terhadap mantan Kanit II Keuangan, Perbankan dan Pencucian Uang Dir. Eksus Bareskrim, Kombes Pol Irman Santosa (terdakwa dalam berkas terpisah).
"Saya diperiksa untuk Irman Santosa. Ketika ditanya apa kenal dengan anggota Tim Penyidik, saya bilang tidak," kata Bagus.
Atas kesaksian Bagus, Ismoko hanya membenarkan keterangan yang menyebutkan tentang pertemuan di Restoran Para-Para sedangkan selebihnya dinilai sebagai hal yang tidak relevan dalam pemeriksaan perkara atas dirinya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006