tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.
“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Airlangga Hartarto penuhi panggilan Kejagung
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Mereka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Airlangga diperiksa selama 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Ada 46 pertanyaan yang ditanyakan dan dijawab dengan baik oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Presiden tanggapi pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejagung
“Kenapa baru saat ini kami panggil? tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
“Kami mau mendalami ini, apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara dan kenapa itu bisa terjadi, itu yang kami dalami,” kata Kuntadi.
Pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih lama dari menteri-menteri sebelumnya yang pernah diperiksa, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kurang dari 12 jam.
Baca juga: Airlangga jawab 46 pertanyaan usai diperiksa 12 jam lebih
Menurut Kuntadi, pihaknya masih menyidik perkara ini dan terlalu prematur bila menyatakan tidak ada keterlibatan Airlangga dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Pengembangan fakta
Hadirnya Airlangga Senin ini dalam rangka mengkonfirmasi keterangannya terkait jabatannya dan kedudukannya sebagai Menko Perekonomian pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi, hingga ditemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara.
“Saya rasa terlalu prematur untuk menyatakan keterlibatan yang bersangkutan, bahwa ini masih penyidikan awal, apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya,” kata Kuntadi.
Kuntandi menambahkan, pemeriksaan Airlangga hari ini dalam rangka pengembangan dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan korupsi minyak goreng.
Baca juga: Airlangga Hartarto siap diperiksa Kejaksaan Agung
“Kami pastikan selalu kami ikuti perkembangan dan kami cermati apabila dari fakta tersebut muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami. Seperti yang dilihat hari ini, kami pasti dalami, jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya,” kata Kuntadi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023