Sesuai amandemen UUD 45 Pasal 20A, DPR RI memiliki fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI yang juga Ketua Fraksi MPR RI Partai Demokrat, Jafar Hafsah menilai, wacana pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tidak tepat dan terburu-buru.
"Sesuai amandemen UUD 45 Pasal 20A, DPR RI memiliki fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Apa alasan dibubarkannya Badan Anggaran," kata Jafar kepada ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan, penguatan fungsi DPR RI ini sebagai langkah nyata mewujudkan fungsi check and balance di antara cabang-cabang kekuasaan untuk semakin meningkatkan kualitas dan derajat.
"Saya rasa tidak tepat mengenai pembubaran Banggar DPR RI karena tidak sesuai dengan UUD 45 yang telah diamandemen dan UU MD3 No 27 Tahun 2009. Karena fungsi anggaran merupakan fungsi penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi ini melekat secara kelembagaan pada DPR RI," kata mantan Ketua Fraksi DPR RI Partai Demokrat itu.
Menurut mantan Dirjen Pangan Kementerian Pertanian ini, Banggar adalah instrumen penajaman, harmonisasi dan penyelarasan penganggaran. Karena itu penting dan diperlukan dalam optimalisasi kinerja pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan.
Yang perlu dilakukan, kata dia, adalah dimungkinkannya koreksi pembenahan kelembagaan agar meminimalisir distorsi atau penyimpangan didalamnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013