Malmo (ANTARA) - Aktivis iklim Swedia Greta Thunberg dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman denda karena tidak mematuhi perintah polisi agar meninggalkan aksi unjuk rasa iklim di kota Malmo di Swedia selatan bulan lalu, kata Pengadilan Distrik Malmo, Senin.
Aktivis berusia 20 tahun yang menjadi wajah untuk para aktivis iklim muda di seluruh dunia setelah melancarkan protes setiap pekan di depan parlemen Swedia itu mengakui telah melanggar perintah polisi tetapi menyatakan tidak bersalah dan bertindak karena terpaksa.
"Sungguh tak masuk akal jika mereka yang bertindak sejalan dengan sains malah harus menanggung akibatnya," kata dia kepada wartawan di pengadilan.
Thunberg sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakannya bisa dibenarkan. “Saya percaya bahwa kami berada dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa kesehatan, dan harta benda. Banyak orang dan masyarakat dalam bahaya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata dia.
Pengadilan Malmo memerintahkan Thunberg membayar 1.500 krona Swedia (Rp2,16 juta) dan tambahan 1.000 krona (Rp1,44 juta) untuk dana korban kejahatan. Denda ini dijatuhkan secara proporsional dengan penghasilannya. Tidak mematuhi perintah polisi terancam hukuman maksimum enam bulan penjara.
Thunberg dan aktivis-aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future memblokir jalan untuk truk minyak di pelabuhan Malmo pada 19 Juni. Dia didakwa karena tidak meninggalkan lokasi padahal sudah diperintahkan polisi.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pengadilan izinkan aktivis iklim Greta Thunberg gugat Swedia
Baca juga: Greta Thunberg buka suara soal "greenwashing" hingga pakaian miliknya
Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2023