Indonesia sebaiknya tidak buru-buru menandatanganinya atau DPR menolak untuk meratifikasinya,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi I DPR RI, Muhammad Najib, mengatakan Pemerintah perlu mengkaji ulang pakta perdagangan senjata (ATT) karena sejumlah pasal di dalamnya berimplikasi terhadap Indonesia.

"Indonesia sebaiknya tidak buru-buru menandatanganinya atau DPR menolak untuk meratifikasinya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sejumlah pasal yang dinilai memberikan dampak buruk bagi Pemerintah antara lain dengan tidak dimasukkannya hak sebuah negara untuk melindungi teritorinya. Selain itu juga tidak dimasukkannya agresi sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Karena itu, dengan alasan HAM bisa saja sebuah negara diintervensi," tambahnya.

Apabila Indonesia dinilai melanggar HAM, maka Pemerintah tidak bisa lagi mengimpor suku cadang atau komponen persenjataan yang diperlukan untuk pertahanan Negara.

Dengan demikian, industri pertahanan dalam negeri bisa mengalami kelumpuhan serta tidak bisa lagi melakukan transfer teknologi alat pertahanan.

"Lebih dari itu, apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM ditentukan sepenuhnya oleh negara parner yang bisa sarat kepentingan," katanya.

Konferensi Akhir Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang ATT, yang berlangsung di Markas Besar PBB New York, telah digelar sejak 18 Maret dan akan berakhir pada 28 Maret.

Dalam pembukaannya, Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon menyerukan agar dilakukan instrumen komprehensif guna menetapkan standar perdagangan internasional senjata konvensional.

Ban mendesak perwakilan dari 193 negara anggota untuk menyelesaikan pekerjaannya dan menekankan bahwa hal itu sangat mendesak dan penting.

"Kita di sini tidak untuk memulai negosiasi baru, melainkan untuk memperkuat dan menyimpulkan pekerjaan yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh sejak awal proses ATT pada 2006," kata Ban.
(F013/E001)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013