Jakarta (ANTARA) - Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur Kodam Jaya.


"S (Setyabudi Tejocahyono) ditahan di Guntur, selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu.

KPK sudah menetapkan hakim S sebagai tersangka dugaan penerimaan suap, sedangkan tersangka lain adalah H, A dan T yang ketiganya ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK.

H (Herry Nurhayat) menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) kota Bandung, sedangkan A (Asep) diduga perantara pemberi uang yang keduanya ditangkap Jumat (22/3) oleh KPK di Bandung, namun identitas T belum diketahui.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pukul 14.15 WIB sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lainnya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013