"Dari enam pelaku itu, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM,"

Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengamankan sebanyak enam warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil enex di empat lokasi berbeda di wilayah hukumnya dalam operasi periode Juni hingga Juli 2023.

"Enam warga yang diamankan itu, terdiri dari empat kasus penyalahgunaan Narkoba, mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Senin.

Kapolres menyampaikan enam pelaku kasus narkoba yang diamankan tersebut yakni berinisial Y (32), warga Makamhaji Kartasura, TN (30), warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27), warga Siwal Baki, AEM (26), warga Ngemplak Boyolali, EWU (20), dan AEAB (22), warga Siwal Baki Sukoharjo.

Selain itu, Satuan Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 ons dan 10 butir pil inex.

"Dari enam pelaku itu, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, polisi dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram atau 2,5 ons sabu-sabu dan 10 butir inex untuk proses hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023