UU P2SK merupakan respons atas tantangan sektor keuangan Indonesia, seperti masalah literasi keuangan dan ketimpangan akses keuangan

Malang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan rencana strategis yang telah disusun untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) guna menunjang sektor keuangan agar berkembang, inklusif, stabil dan berkelanjutan.

“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respons atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia, seperti masalah literasi keuangan dan ketimpangan akses keuangan,” kata Humas LPS Haydin Haritzon dalam keterangan di Malang, Jawa Timur, Senin.

Haydin Haritzon mengemukakan hal itu dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dalam rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 di Malang, Minggu (23/7) petang.

Lebih lanjut, Haritzon mengatakan.perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi tantangan bagi sektor keuangan di Tanah Air.

UU P2SK merupakan 'omnibus law" yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk UU LPS dan UU PPKSK. Secara ringkas, dalam UU P2SK ini terdapat empat perubahan utama pengaturan yang terkait dengan LPS, yakni Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS, dan mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.

Baca juga: LPS mengubah struktur organisasi untuk laksanakan amanat UU P2SK

Baca juga: LPS gandeng MA samakan persepsi aturan baru UU P2SK

Dalam paparannya, Haydin menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti mandat tersebut, LPS telah menyusun rencana strategis 2023-2028. Pada tahun 2023, LPS berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan.

Pada tahun 2024, LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara bertahap. Pada 2025, dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT dan penyempurnaan SDM.

Sedangkan pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan, dan 2028, LPS melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK.

"Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini membuat nasabah semakin aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya," ujarnya.

Baca juga: Pejabat MA usulkan koperasi jadi peserta program penjaminan LPS

Baca juga: LPS menerapkan mandat penjaminan polis asuransi per 12 Januari 2028

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023