Terjadi percepatan karena tidak perlu mobilisasi pembayaran PBB oleh masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu
Jambi (ANTARA) -
Pemerintah Kota Jambi menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran non-tunai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
 
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Minggu, mengatakan dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.
 
"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.
 
Penerapan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran.

Masyarakat yang selama ini ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melalui pembayaran PBB.
 
"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non-tunai," katanya.

Baca juga: Harga CPO di Provinsi Jambi turun Rp55 per kilogram

Baca juga: Pertamina beri sanksi 17 SPBU dan 21 agen LPG di Jambi selama 2023
 
Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi proyek percontohan program pembayaran non-tunai pada sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi.
 
Untuk tahun 2023, BPPRD Kota Jambi menargetkan penerimaan sebesar Rp34 miliar. Dari target tersebut diharapkan setengahnya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
 
Hingga saat ini realisasi PBB di Kota Jambi mencapai Rp7 miliar. Adapun batas akhir pembayaran PBB hingga 30 September 2023.
 
Ia mengatakan dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar target penerimaan PBB.
 
Sementara itu pada tahun sebelumnya capaian PBB di Kota Jambi mencapai 100 persen dari target kurang lebih Rp31 miliar.
 
Ia mengakui bahwa sempat terjadi keterlambatan dalam penyerahan SPPT-PBB 2023 karena pihaknya harus menyusun barcode QRIS di setiap lembar PBB.

Baca juga: QRIS kian diminati jadi pembayaran praktis di Jambi

Baca juga: Kementan-BPDPKS tingkatkan kapasitas SDM pekebun kelapa sawit di Jambi

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023