Sebenarnya untuk kasus fraud itu, tidak bisa diserahkan ke BI semua. Untuk pengawasan merchant, itu juga tanggung jawab dari issuernya (bank penerbit) juga,"
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menilai pengawasan terhadap merchant terkait tindakan penipuan (fraud) terhadap konsumen, juga menjadi tanggung jawab bank penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

"Sebenarnya untuk kasus fraud itu, tidak bisa diserahkan ke BI semua. Untuk pengawasan merchant, itu juga tanggung jawab dari issuernya (bank penerbit) juga," kata Direktur Grup Humas BI Diffi A Johansyah saat ditemui usai ibadah shalat Jumat di kawasan Kantor Bank Indonesia, Jakarta.

Diffi mengatakan, data transaksi di merchant tidak masuk ke Bank Indonesia melainkan ke bank penerbit.

"Nah, mereka lah (bank penerbit) yang nantinya mengawasi di situ," ujar Diffi.

Diffi menjelaskan, transaksi menggunakan swipe (penggesekan) memungkinkan merchant membobol data nasabah karena datanya telanjang, berbeda dengan kartu kredit yang sudah menggunakan chip sehingga tidak bisa diduplikasi.

Namun, saat ini penggunaan magnetic stripe di mesin EDC (mesin gesek) masih memungkinkan konsumen melakukan penggesekan.

"Orang asing yang belanja di Indonesia masih menggunakan swipe, oleh karena itu masih dipakai," kata Diffi.

Selain itu, Diffi juga mengingatkan kepada nasabah untuk curiga kepada merchant jika masih melakukan swipe pada kartu yang sudah menggunakan chip.

"Buat nasabah, curiga aja kalau kartu sudah di-chip kemudian diswipe lagi. Tanya saja ke merchant maksudnya apa," ujarnya.

BI sendiri telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh bank penerbit kartu debit untuk memasang teknologi chip pada 2015 nanti.

(C005/R010)


Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013