Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) melakukan penyisiran pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat terutama kemungkinan melakukan tindakan pencucian uang.

"Perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uang.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.

Dari 15 orang terdakwa perkara RSUD sudah ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan ini sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.

"Kita targetkan pada bulan Agustus semuaterdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman

Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga Direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023