"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG,"
Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, di Purwakarta, Sabtu.
Ia mengatakan kalau ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Disebutkan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Rohayatie menyebutkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000.
Nilai kerugian negara itu cukup besar jika dibanding dengan jumlah anggaran belanja tak terduga yang mencapai Rp2.020.000.000.
Sementara itu, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang di antaranya yang merupakan pejabat Pemkab Purwakarta.
Masing-masing tersangka berinisial TFH yang disebut-sebut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta serta pelaku lainnya berinisial ASK yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus belanja tak terduga di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, ketiganya belum ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengakui kalau pihaknya baru menetapkan tersangka dalam kasus itu, dan belum dilakukan penanganan. (KR-MAK)
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023