"MUI jelas sangat mendukung adanya usulan tersebut. Tidak hanya sekedar Islam, agama mana pun tidak memperbolehkan adanya perzinahan," ujar Samsul di Jakarta, Jumat.
Sebagai kumpulan ulama, MUI menganggap perbuatan "kumpul kebo" sebagai perzinahan karena tidak ada perkawinan. "Meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka," jelas Samsul.
Dia memaparkan, dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban, sedangkan "kumpul kebo" tidak jelas siapa keturunannya.
Islam sendiri mengategosikan zinah sebagai dosa besar. "Kalau yang melakukan perzinahan sudah menikah maka hukumannya dirajam, sedangkan yang belum menikah didera," sambung Samsul.
Dia menilai usulan pemidaan pelaku "kumpul kebo" dilatarbelakangi upaya menjaga moral bangsa, sementara KUHP yang berlaku sekarang tidak mengkriminalisasi "kumpul kebo" karena berasal dari Belanda.
Dalam Rancangan KUHP pasal 485 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013