"Benar kami telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pengaturan Tata Air Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2009," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Jumat.
Andri mengatakan, mantan kepala dinas tersebut sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkaranya dianggap lengkap atau P21.
Sebelum ditahan, demikian Andri, tersangka sempat diperiksa beberapa jam oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan.
"Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru sebagai tahanan titipan Kejati Riau," katanya.
Menurut dia, Syafrinal ditahan untuk kepentingan penyidik yang mengkhawatirkan tersangka kabur karena tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya menetapkan Syafrinal Hedy sebagai tersangka sejak Oktober 2012.
Ketika itu, terkait kasus yang sama, Kejati Riau juga memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir peripde 2004-2009.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hilir atas nama Hendri yang telah dihukum selama 1,2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya, kasus ini kembali disidik Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dengan memeriksa beberapa saksi dari pegawai pada dinas yang sama, di antaranya atas nama Kasmuri, Suwarna, Saekhun, Ngadino dan Handoyo.
Hasil dari pengembangan dan keterangan sejumlah saksi dan tersangka terdahalu, penyidik Kejati Rau mendapatkan nama Syafrinal Hedi.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013