"Selain staf ahli anggota DPR itu, hari ini juga diperiksa Musa selaku pegawai di Kementerian Dalam Negeri serta Agus Salam selaku staf Sekretariat Komisi X DPR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi lewat pesan elektroniknya kepada Antara Pekanbaru, Jumat.
Johan mengatakan, ketiganya diperiksa untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait dengan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB) masing-masing empat tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.
Sementara itu, Eka Dharma Putra, anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau, dan Rahmat Syahputra, anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap telah divonis dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013