JT tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang hendak membawanya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat

Medan (ANTARA) - Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menahan tersangka JT karena mencoba merampas senjata api dan melakukan penganiayaan terhadap petugas di Pasar I Malindo Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

JT tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang hendak membawanya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, karena menolak untuk dibawa petugas.

"Karena sempat terjadi penolakan dari tersangka, petugas lebih memilih untuk kembali ke kesatuan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, dalam keterangan diterima di Medam, Jumat.

Rusdi menyebutkan petugas kembali ke Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya.

Atas Laporan tersebut penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penganiayaan di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Deli Serdang.

"Terhadap pelaku penganiayaan dan ancaman kekerasan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, dikenakan melanggar Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Sementara itu, saat hendak diamankan petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di lokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan. JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, anaknya DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar.

Sedangkan istri JT, yakni T br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT. Seorang anak JT lainnya, yaitu ALP mengejar petugas menggunakan tojok (alat untuk mengambil sawit).

Petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek yang melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri.

Lima orang petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan keluarganya karena situasinya tidak kondusif. Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, lima petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.

Baca juga: Flash - OTK rampas dua senjata api dan aniaya anggota Brimob di Napua
Baca juga: Warga Mewuluk, Papua, rampas senjata api SS 1 milik TNI AD

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023