Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Jumat, mengatakan keseriusan untuk mewujudkan TPS ramah difabel antara lain dibuktikan dengan mendata pemilih difabel sesuai kategori disabilitasnya.
"Setiap TPS yang ada pemilih difabel harus ramah difabel atau bisa diakses oleh mereka, misalnya TPS lantainya tidak boleh berundak, ini harus kita kawal," kata Ikhsan.
Selain tidak menyulitkan pemilih difabel saat menggunakan hak suaranya, menurut dia, di setiap TPS ramah difabel juga akan disiapkan petugas pendamping.
Sementara itu, khusus bagi penyandang disabilitas netra akan disiapkan template untuk memudahkan mencoblos.
Menurut dia, surat suara untuk kalangan pemilih penyandang disabilitas netra tetap sama dengan surat suara pada umumnya, namun yang membedakan khusus untuk pemilih disabilitas di atas surat suaranya akan diletakkan template sebelum dicoblos.
Penggunaan template kemungkinan hanya akan digunakan untuk beberapa jenis surat suara seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan DPD maupun DPR-RI, sedangkan untuk pemilihan DPRD provinsi serta kabupaten tidak akan digunakan karena ukuran surat suaranya lebih lebar.
"Kalau surat suara braille susah juga, nanti kalau sudah disiapakan di TPS ternyata enggak ada yang difabel netra kan tidak repot," kata dia.
Zainuri Ikhsan menyebutkan jumlah pemilih disabilitas yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di DIY total mencapai 30.503 orang yang terdiri atas 12.996 disabilitas fisik, 1.553 orang penyandang difabel intelektual, 9.304 penyandang difabel mental.
Berikutnya, difabel sensorik wicara mencapai 2.603, sensorik rungu 1.178 orang, serta difabel sensorik netra sebanyak 2.869 orang.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023