"Kedua laki-laki itu diringkus petugas, Selasa (18/07) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Silau Padang, Kabupaten Serdang Bedagai,"
Medan (ANTARA) - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yakni SH (39) dan WY (30) alamat Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kedua laki-laki itu diringkus petugas, Selasa (18/07) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Silau Padang, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Jumat.
Agus menyebutkan petugas mengamankan barang bukti 29 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,99 gram dan berat bersih (netto) 1,09 gram.
"Kemudian satu bungkus plastik bekas rokok, uang tunai sebesar Rp 150.000, dan tunai sebesar Rp 50.000," ucapnya.
Ia menjelaskan saat itu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di Desa Silau Padang, tepatnya di pinggir sungai ada dua pria yang memiliki narkotik jenis sabu.
Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku SH dan WY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan SH barang bukti 3,99 gram sabu.
" Petugas membawa barang bukti sabu dan kedua pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Kasi Humas menambahkan kedua pelaku SH dan WY dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023