Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pencarian terhadap Dito Mahendra buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal masih berlanjut.
“Saya kira ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaannya di mana, ini kan sedang kami dalami,” kata Sigit di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Menurut jenderal bintang empat itu, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Pencarian itu, kata dia, dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca juga: Bareskrim tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan senjata api ilegal
Baca juga: Bareskrim Polri minta Dito Mahendra segera menyerahkan diri
“Tentunya ada proses atau tahapan yang harus kami lalui, mekanisme 'police to police' yang selalu kami prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lainnya (red notice),” kata Sigit.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya sedang bekerja mencari para DPO tidak hanya Dito Mahendra.
“Termasuk, DPO-DPO yang kami cari di Malaysia, juga menyebar,” katanya.
Terkait kemungkinan Dito melarikan ke luar negeri, Djuhamdhani berkeyakinan, pacar Nindy Ayunda tersebut masih berada di Indonesia karena paspornya sudah ditahan penyidik dan sudah dilakukan pencekalan.
“Di data perlintasan tidak ada, artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada pihak yang membengkingi atau menyembunyikan Dito hingga hampir tiga bulan ditetapkan DPO belum ditemukan.
“Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu ada penyelidikan itu perlu pendalaman-pendalaman,” kata Djuhamdhani.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023