...terbebas dari tindak kriminal dan maksiat seperti perzinaan dan pelacuran..."Padang (ANTARA News) - DPRD Kota Padang segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang telah disusun sejak 2012, untuk dijadikan perda dalam pengawasan di daerah itu.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Padang Jhon Roza Saukani di Padang, Kamis, mengatakan, sesuai visi misi Kota Padang yang aman dan sejahtera, perda ini tentu sangat dibutuhkan sekarang ini.
"Sesuai visi misi Kota Padang, aman dalam arti kata terbebas dari tindak kriminal dan maksiat seperti perzinaan dan pelacuran, maka sangat diperlukan ranperda inisiatif dari DPRD Padang ini, untuk memperkuat perda sebelumnya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertipan Umum," kata Jhon.
Dia menambahkan, setelah pembahasan di tingkat pansus, nantinya tentu akan segara disahkan dalam paripurna, dan itu tergantung lancarnya pembahasan di pansus yang telah dibentuk, dan selama ini juga telah bekerja mulai dari pembahasan naskah akademik, pembahasan dengan tim ahli, dan lainnya.
Perlunya ranperda tersebut segera dibahas, menurut anggota DPRD Padang tersebut juga berkaca dari maraknya temuan di lapangan masih banyak praktik-praktik mengarah ke maksiat dan perzinaan terjadi di daerah itu, sehingga perda tentang ketertiban umum butuh penguatan dengan perda lainnya, yang lebih spesifik mengatur tentang pelanggaran norma dan adat Minangkabau tersebut.
"Saat ini ranperda tersebut sudah dikirim ke biro hukum Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi, sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD Padang ini, sebab itu baru diagendakan minggu depan," jelasnya.
Jhon menambahkan, pihak DPRD terkait ranperada ini juga telah berkonsultasi dengan pengamat Saldi Isra, dan juga menerima masukan dari Kanwil Hukum dan HAM mengenai zina ini yang juga diatur dalam KUHP.
Sehubungan dengan itu, dalam ranperda tersebut, dalam naskah akademik yang telah dibahas sejak 2012, untuk sanksinya juga akan mengadopsi sanksi adat, yang telah lama berlaku di tengah masyarakat Padang.
Untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukumannya, maka sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan bentuk sanksi hukuman yang diatur dalam Ranperda berupa denda dan kurungan, seperti bagi orang yang melakukan perzinaan diancam hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta.
Ancaman hukuman tersebut diatur di Pasal 17 ayat (1) pada Bab VI tentang sanksi dalam Ranperda tersebut, di mana hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.(AGP/Z002)
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013