Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI melaporkan setidaknya ada lebih dari 2.400 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan penipuan daring (online scamming) dalam dua tahun terakhir ini.
Dalam sebuah seminar di Yogyakarta, Jumat, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menyebut bahwa jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan tahun 2021, kasus semacam ini jumlahnya belum sampai 200 kasus,” kata Andy dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta.
Selain jumlahnya yang terus meningkat, Andy menyebut kasus perdagangan orang yang terkait dengan penipuan daring —yang pertama kali ditemukan di Kamboja— kini merambah ke berbagai negara, seperti Laos, Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia bahkan Uni Emirat Arab (UAE).
“Korban dijanjikan bekerja di UAE, tetapi ternyata akhirnya dibawa ke Myanmar atau Kamboja dan terlibat dalam kejahatan penipuan daring,” tuturnya.
Andy juga mengatakan korban-korban yang menjadi penipuan daring saat ini juga kian beragam, tidak hanya dari kalangan berpendidikan rendah, melainkan juga orang-orang lulusan pendidikan S1 dan S2.
Baca juga: Kemlu telah tangani sedikitnya 2.300 kasus WNI korban "online scam"
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menambahkan bahwa pemberantasan kasus perdagangan orang semakin rumit karena dia menemukan adanya sejumlah korban yang telah dipulangkan ke tanah air, tetapi kembali berangkat ke perusahaan online scam.
Dalam upaya menangani kejahatan perdagangan orang, para pemimpin ASEAN dalam KTT di Labuan Bajo pada Mei lalu telah menyepakati sebuah deklarasi untuk memerangi praktik perdagangan manusia akibat penyalahgunaan teknologi.
Dalam deklarasi itu disebutkan bahwa ASEAN bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang melalui latihan bersama dan pertukaran informasi.
ASEAN juga akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Juni lalu. Satgas itu dibentuk di setiap polda dan berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Baca juga: Sebanyak 13 WNI korban TPPO di Myanmar dipulangkan ke Tanah Air
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023