"Kami dapat laporan dari Nurhayati (32) jika EF (15), anak perempuannya, yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis.
Sedangkan kronologis kejadian pencabulan yang dialami pelajar SMP di Kecamatan Penarik sudah berlangsung sejak lama dan sekitar bulan November 2012 diketahui korban hamil dan anaknya itu dibawa ke Jawa.
Kemudian, kata dia, sekitar bulan Februari 2013 EF melahirkan anaknya di Jawa namun anak yang dilahirkannya itu meninggal dunia.
Setelah melahirkan, EF kembali lagi ke Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, saat itu lah ibunya meminta anaknya untuk menjelaskan pelaku yang telah menghamilinya dan ternyata pengakuan dari EF ayah kandungnya sendiri.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri di Markas Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik.
"Setelah dapat laporan itu, pelaku langsung kami jemput dan diamankan di Mapolsek," tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan lebih lanjut kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di daerah itu.
Ia menjelaskan, akibat perbuatan itu, pelaku dijerat mengunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013