"Kalau tidak direspon maka akan menumpuk. Paling lama, kami menanggapi sebuah aduan selama dua minggu,"
Palu (ANTARA News) - Dewan Pers mencatat selama Januari hingga Maret 2013 telah menerima 127 aduan masyarakat terkait masalah pers di seluruh Indonesia.
Kasubbag Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers Ismanto di Palu, Kamis, menyatakan, kasus yang diadukan itu beragam, seperti keberatan soal pemberitaan, ancaman dari wartawan, dan lain-lain.
Tingginya aduan tersebut menandakan semakin sadarnya masalah masyarakat tentang media massa.
Selama 2012 Dewan Pers menerima aduan sekitar 400 aduan dari masyarakat, dan sebagian besar dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
Ismanto mengatakan Dewan Pers segera merespon aduan masyarakat tersebut karena jumlah aduan selalu ada setiap hari.
"Kalau tidak direspon maka akan menumpuk. Paling lama, kami menanggapi sebuah aduan selama dua minggu," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman, sekitar 94 persen masyarakat yang mengadu ke Dewan Pers memenangi perkara diadukan.
"Kemenangan itu memang layak karena masalah pers yang diadukan memiliki alasan kuat," katanya.
Kasus yang diadukan ke Dewan Pers itu terkait isi pemberitaan atau perkara lain yang berhubungan dengan pers.
Dewan Pers berupaya menyelesaikan suatu permasalahan pihak pengadu dan teradukan dengan mencari solusi damai.
"Kalau tidak mau damai, silahkan melanjutkan ke proses hukum pidana," katanya.
(R026/E001)
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013