... Mau tidak mau, Ganjar harus menjadi milik semua. Satu partai tidak akan cukup menjadikan dia presiden...
Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menyatakan Ganjar Pranowo memakai kemeja desain Presiden Joko Widodo, membuktikan mereka dekat.
"Ini bisa dimaknai bahwa Ganjar memang tokoh yang secara politik paling dekat dengan Jokowi, bahkan mungkin tokoh yang dipersiapkan melanjutkan pemerintahan selanjutnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penggunaan kemeja itu sebagai pembuktian diri Ganjar, bahwa dia bukan hanya milik partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan.
Baca juga: Ganjar Pranowo pesan anak Indonesia punyai semangat tinggi gapai cita
"Mau tidak mau, Ganjar harus menjadi milik semua. Satu partai tidak akan cukup menjadikan dia presiden," ujarnya.
Menurut dia, kemeja yang dipakai Ganjar itu bermotif lurik-lurik yang mengingatkan akan baju khas Jawa, khususnya Yogyakarta. "Namun dengan warna hitam dan putih. Mungkin ini ingin memberi kesan dekat dengan lokalitas (masyarakat tradisional)," ujarnya.
Di sisi lain, Saidiman mengakui simbol PDI Perjuangan tidak ditinggalkan sama sekali dalam baju tersebut. Karena hitam dan putih juga cukup menonjol dalam lambang atau bendera partai PDI Perjuangan.
Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Ganjar: Moderasi sudah jadi laku keseharian bangsa Indonesia
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyebut desain baju hitam putih yang digunakan bertemu para relawan pendukung di Jakarta, Rabu (19/7), merupakan desain dari Presiden Joko Widodo.
"Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini," ungkapnya.
Ganjar mengungkapkan desain baju tersebut diberikan Jokowi saat makan siang bersama, beberapa waktu lalu.
"Beliau menyampaikan selembar kertas kepada saya. Pak Ganjar, mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini," jelasnya.
Baca juga: Gubernur tegaskan larangan pungli di hadapan kepsek se-Jateng
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023