Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut secara berbeda dua warga negara asing (WNA) yang terlibat suap kepengurusan KTP di Denpasar, Bali asal Suriah Mohammad Nizar Zghaib (32) dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis malam dalam berkas yang terpisah, JPU Kejari Denpasar I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah menuntut Mohammad Nizar Zghaib dipenjara selama tiga tahun, sementara Krynin Rodion penjara selama dua tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Mia Fida Erliyah di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi.


JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Selain pidana badan, terhadap terdakwa Nizar juga Jaksa meminta majelis hakim untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengalami stabilitas keamanan nasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa Krynin Rodion, Jaksa meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


Selain itu, JPU menuntut denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga orang jaksa Kejari Denpasar, Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa (berkas terpisah), Hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa 25 Juli 2023.


Selanjutnya pada Kamis 27 Juli akan diadakan replik, duplik pada Senin 7 Agustus 2023.

Sebelumnya pada Selasa 30 Mei 2023, JPU sekaligus Kajari Denpasar Rudy Hartono dalam surat dakwaan menyatakan kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kedua WNA itu didakwa dalam berkas terpisah bersama pegawai Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud yang berkas perkaranya diproses di Pengadilan Militer Denpasar.

Mereka didakwa bersama-sama menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Jepang yang inisiatif serahkan diri

Baca juga: Polisi tetapkan WNA Australia tersangka penganiayaan bule Prancis

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023