Jakarta (ANTARA News) - Bintang Bollywood yang film-filmnya telah banyak memukau penduduk Indonesia, Sanjay Dutt (53), divonis bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung India, Kamis.
Pengadilan juga memerintahkan Sanjay Dutt untuk menyerahkan diri paling lambat 4 pekan setelah pembacaan putusan.
Sanjay kedapatan memiliki tiga senapan otomatis dan sebuah pistol yang dipasok oleh seorang pria yang terlibat dalam kasus pengeboman di Mumbai tahun 1993, yang telah menewaskan sedikitnya 257 orang.
Sang aktor menyangkal dirinya mengetahui rencana pengeboman di Mumbai, dan ia mengaku memiliki senjata api semata untuk melindungi keluarganya--ibunya seorang Muslim sementara ayahnya penganut Hindu--setelah beberapa ancaman terkait konflik agama merebak di Mumbai.
AlJazeera melaporkan sebelum ini, Sanjay divonis 6 tahun penjara, dan ia telah menjalani 18 bulan masa hukuman sebelum akhirnya bebas bersyarat pada November 2007 dengan jaminan, sembari membawa kasus ini ke tingkat banding.
Sanjay kala itu dianggap punya peran dalam kasus terorisme di Mumbai dan berkonspirasi atas kejadian yang menyeramkan tersebut.
Pada tahun 2006, pengadilan khusus anti-teror telah mendakwa 100 orang terkait dengan ledakan di Mumbai. BBC menyebutkan 12 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 20 lainnya dipenjara seumur hidup.
Penerjemah: Ella Syafputri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013