Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Ruben Rico mengatakan bahwa ada 618 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah ditangani di balai milik Kemensos untuk direhabilitasi.
"Total per hari ini sudah ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di sentra maupun balai Kemensos, karena tanggung jawab kami yakni dalam hal penanganan proses rehabilitasi dan pemberdayaan sosial akibat TPPO," kata Ruben pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan asesmen, permasalahan utama TPPO memang bermula dari tingkat perekonomian rendah dan faktor kemiskinan para korban.
Korban sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
"Selain memulangkan para korban, Kemensos juga menyelesaikan beberapa permasalahan, diantaranya melakukan pembayaran hutang, juga pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata para korban terjebak dalam iming-iming uang untuk kemudian menjual organ tubuhnya," ujar dia.
Kemensos juga membantu dari segi kesehatan, yakni memasukkan mereka (para korban) dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan asuransi kesehatan.
"Kemudian, kita juga memberi bantuan untuk hidup karena posisi para korban rata-rata sudah menjual harta benda untuk keberangkatan dan hutang, tadi sudah kita berikan bantuan untuk kebutuhan makannya sehari-hari," tutur dia.
"Termasuk juga ketika masuk asesmen, apabila yang bersangkutan memang keluarga miskin, kita juga akan sampai proses rehabilitasi rumah," imbuhnya.
Kemensos juga akan melakukan proses latihan vokasi dengan harapan para korban ini tidak lagi terjebak lagi dalam iming-iming yang akan menjerumuskan mereka pada TPPO.
Baca juga: DPR: Perlu inovasi sistem respons TPPO hingga level pemda
Baca juga: Kemen PPPA gandeng DPR sosialisasi cegah TPPO di kalangan perempuan
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari, Ilham Kausar
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023