Saya tertib, patuh dan disiplin membayar pajak setiap tahunnya
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan konsekuensi hukum bagi para pembocor informasi pajak wajib pajak dan menyerukan pencegahan hal itu.
"Tentu ini pelanggaran hukum, ini kejahatan karena keterangan itu dilindungi dengan Undang-Undang," kata Presiden Yudhoyono di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012.
Pernyataan Presiden itu merujuk pada bocornya informasi pajak keluarganya beberapa waktu lalu.
Presiden meminta agar pihak berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, melakukan pengusutan dan tindakan untuk mencegah kejadian serupa terulang menimpa pihak-pihak lain karena menurutnya sekalipun kemudian dilakukan klarifikasi, kerusakan telah terjadi.
"Saya tertib, patuh dan disiplin membayar pajak setiap tahunnya," kata Presiden seraya menambahkan jika sebelum diserahkan, berkas pajaknya telah diperiksa dengan seksama sehingga tidak ada kekurangan.
Penyerahan SPT Presiden dan Wakil Presiden Boediono itu dilakukan di aula Mezanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, dengan fasilitas Drop Box yang disiapkan di atas panggung.
Presiden terlebih dahulu memasukkan berkasnya kedalam Drop Box kemudian diikuti oleh Wakil Presiden Boediono.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II juga melakukan hal serupa, antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Pewarta: GNC Aryani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013