Prabowo Subianto teratas dengan 39 persen, Ganjar Pranowo 33 persen, dan Anies Baswedan 28 persen.
Jakarta (ANTARA) -
Hasil riset soal mahadata dan pemantauan media oleh PoliEco Digital Insights Institute (Pedas) menunjukkan bahwa adanya pergeseran data ekspos bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Pedas Anthony Leong dalam Rilis Riset Big Data Pergerakan Suara Pemilih Kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 di Menara 9, Jakarta, Kamis.

"Prabowo Subianto teratas dengan 39 persen, Ganjar Pranowo 33 persen, dan Anies Baswedan 28 persen," kata Anthony dalam konferensi persnya.

Anthony menyebutkan Prabowo Subianto memimpin data ekspos tertinggi sebagai bakal capres dengan perolehan 39 persen atau 79.721 data, disusul Ganjar Pranowo sekitar 33 persen atau 68.792 data dan Anies Baswedan sebanyak 28 persen atau 57.502 data.

Tidak hanya itu, Pedas juga melihat sentimen capres pada Pemilu 2024. Dia mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto memiliki sentimen negatif sejumlah 14 persen atau 11.001 data, positif 71 persen atau 58.450 data, dan netral 15 persen atau 10.270 data.

Selanjutnya, Ganjar Pranowo memiliki sentimen negatif mencapai 20 persen atau 14.048 data, positif dengan 63 persen atau 43.609 data dan netral 17 persen atau 11.135 data.

Anies Baswedan memiliki sentimen negatif hingga 33 persen atau 16.195 data, positif sebanyak 49 persen atau 32.560 data, dan netral 18 persen atau 8.747 data.

Adapun PoliEco Digital Insights Institute menyelenggarakan riset big data dan media monitoring Pemilu 2024 dengan menggunakan Tools Menara Digital Monitoring pada periode 1 Mei hingga 30 Juni 2023.

Mereka menggunakan metode analisis data dan pendekatan ilmiah untuk menyelidiki dan menganalisis pergerakan suara pemilih. Tidak hanya itu, sambung Anthony, pihaknya pun mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk survei opini publik, analisis media sosial, berita, dan artikel.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang lebih baik tentang preferensi dan motivasi pemilih dalam mendukung atau menolak kandidat calon presiden dan wakil presiden," pungkasnya.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Riset Pedas sebut PDI Perjuangan jadi parpol dengan ekspos tertinggi
Baca juga: Dewan Pers: Media berperan dorong keterlibatan perempuan di parlemen

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023