Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Anies Baswedan harus memenuhi kriteria bisa membawa peluang (kans) kemenangan lebih tinggi pada Pilpres 2024.

"Tentu harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria yang dianggap bisa membawa kans kemenangan yang lebih tinggi dalam Pemilihan Presiden 2024," kata AHY usai menghadiri Fisipol Leadership Forum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis.

Terkait sosok bacawapres itu, Putra Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan kepada Anies Baswedan sesuai piagam kesepakatan yang telah ditandatangani tiga partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Termasuk apakah dirinya berpeluang menjadi bacawapres Anies, menurut AHY sepenuhnya akan ditentukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sebetulnya terkait usulan atau wacana tentang cawapres sudah final dalam arti tiga partai politik Demokrat, PKS, dan NasDem bersepakat sudah kami tanda tangani yang namanya piagam kesepakatan di mana salah satu pasal paling penting adalah menyerahkan kepada Capres Mas Anies Baswedan untuk menentukan sendiri cawapresnya," kata dia.

Baca juga: AHY soal pengumuman bacawapres: Harus taktis, waktu tinggal 7 bulan
Baca juga: AHY tegaskan KPP tetap solid jelang Pemilu 2024

AHY menuturkan seluruh parpol anggota koalisi, termasuk Partai Demokrat dipastikan bakal menghormati keputusan Anies terkait sosok yang akan dipilih menjadi bacawapres pada Pilpres 2024.

Dengan catatan, menurut dia, keputusan itu didasarkan pada pilihan yang rasional, atas dasar tujuan, dan cara yang baik.

"Kita menghindari wacana-wacana yang terus menjadi liar kesana kemari karena kita sangat menghormati pilihan itu. Tentu pilihan yang rasional atas dasar tujuan yang baik dan cara-cara yang baik. Kita ingin menunggu waktunya yang tepat, momentum yang tepat pada saatnya akan diumumkan oleh capres kita," ujar AHY.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023