"Saat ini empat pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Adapun empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi sudah diketahui identitasnya,"
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak masih di bawah umur berinisial HYA (15) sekaligus menangkap empat pelaku sedangkan empat pelaku lainnya masih buron.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono pada acara konferensi pers di Pekalongan, Kamis, mengatakan empat pelaku pelecehan seksual yang telah diamankan polisi adalah berinisial AF (23), EPW dan H masih di bawah umur, dan ER (21), semua warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.
"Saat ini empat pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Adapun empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi sudah diketahui identitasnya," katanya.
Sebanyak empat pelaku yang kini masih buron adalah berinisial I (19), A (19), dan R (24), semuanya warga Kelurahan Poncol, dan Z (23), warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Humas AKP Purno Utomo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban jika anaknya tidak pulang ke rumahnya sejak Kamis (13/7).
Namun pada Jumat petang (14/7), keberadaan korban diketahui oleh warga sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisi tampak trauma dan dibawa pulang ke rumahnya.
Kepada keluarga, korban bercerita jika dirinya telah diperkosa oleh beberapa pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Setelah menerima penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian menjebak para pelaku dengan menghubungi mereka dengan menggunakan ponsel milik korban untuk bertemu di Alun-Alun Kota Pekalongan.
Akhirnya, dua dari para pelaku datang ke Alun-Alun Kota Pekalongan dan langsung ditangkap oleh warga sekaligus di bawa ke Polres Pekalongan Kota.
"Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku," katanya.
Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023