Pakta Integritas tersebut adalah Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 17 Tahun 2011."Medan (ANTARA News) - Upaya pencegahan korupsi selama ini kurang berhasil, salah satu di antaranya adalah Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya.
"Untuk mewujudkan unit kerja berpredikat WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului penandatanganan dokumen pakta integritas dan Pencanangan Pembangunan ZI," kata Asisten Departemen Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Iskandar Hasan di Medan, Rabu.
Pembangunan ZI, menurut dia, merupakan model pencegahan korupsi secara konkrit dan terukur, dan merupakan salah satu Aksi Pencegahan Korupsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"ZI adalah predikat yang diberikan pada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Hasan.
Dia mengatakan, dimasa depan, pakta integritas akan menjadi "best practices" di semua lini pembangunan. Pemerintah Indonesia di masa depan, Insya Allah akan semakin bersih dari semua wujud tindak pidana KKN.
"Pakta Integritas tersebut adalah Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 17 Tahun 2011," ucap dia.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, mekanisme penilaian dan penetapan WBK dan WBBM adalah berdasarkan Self Assessment oleh Tim Penilai Internal (TPI) atas indikator proses dan indikator asli.
Usulan pimpinan dan Pemda tentang unit kerja yang akan diusulkan menjadi WBK/WBBM dilengkapi/dilampiri Dokumen Hasil Self Assesment oleh TPI.
Sedangkan, penilaian langsung oleh Tim Penilai Nasional (TPN), reviu dalam rangka penetapan WBK oleh pimpinan dan Pemda. Evaluasi dalam rangka penetapan WBBM langsung dilakukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi.
Tim Pemantau Independen dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur. Tugas Tim Pemantau Independen adalah melakukan pemantauan secara proaktif ke unit kerja berpredikat WBK/WBBM atau berdasarkan laporan dari masyarakat maupun Forum Pemantau Independen pada tingkat Pemda.
"Tim Pemantau Independen dapat mengajukan rekomendasi pencabutan/perubahan status WBK/WBBM, jika ternyata syarat-syarat indikator mutlak dan indikator operasional tidak dapat dipertahankan," kata Hasan. (*)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013