Info-nya seperti itu, tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat minta bantuan DivHubinter/Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersurat kepada Kementerian Luar Negeri dan Interpol serta Kemenkumham untuk memastikan informasi kabur-nya dua tersangka penipuan investasi robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi terkait kabur-nya dua tersangka serta berganti kewarganegaraan atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
“Info-nya seperti itu, tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat minta bantuan DivHubinter/Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikan," kata Chandra.
Menurut Chandra, surat permohonan meminta bantuan sudah dikirimkan pihaknya ke sejumlah instansi terkait pada Selasa (18/7). "Surat baru kami kirimkan hari Selasa (18/7)," ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni Andreas Andreyanto (AA), Lau Sammy Hie (LSH), Erwin Saifyl Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).
Baca juga: Penyidik sita barang bukti elektronik dari kantor Net89
Baca juga: Penyidik tetapkan 2 tersangka Net89 sebagai buronan
Dari delapan tersangka, tersisa tujuh orang, karena salah satu tersangka Hanny Sutedja meninggal dunia karena kecelakaan pada 30 Oktober 2022.
Hingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka, dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.
Dua tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lau Sammy Hie (LSH) masuk daftar pencarian orang (DPO) dikabarkan mendapat kewarganegaraan Kamboja oleh media setempat.
Keduanya berganti nama, Andreas Andreyanto ganti nama jadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel ganti nama jadi Smith Boa.
Kuasa hukum korban Net89 Zainul Arifin juga mengetahui kabar kabur-nya dua tersangka yang merugikan korban mencapai Rp28 miliar.
Baca juga: Penyidik Bareskrim ungkap alasan belum tahan tersangka Net89
Zainul menyebut, pihaknya sampai saat ini belum tahu info di mana keberadaan DPO tersebut, bahkan bisa berpindah warga negara.
"Isu ya bukan soal pindah warga negara. Tapi Polri yang lambat menyelesaikan perkara NET89 sehingga tersangka keduluan melarikan diri dan ada yang meninggal," ujar Zainul.
"Publik khususnya korban menagih janji Pak Kapolri yang serius menangani kasus-kasus yang menjadi atensi publik," kata Zainul menambahkan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023