Pemberitaan yang saya maksud adalah berita surat kabar Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 halaman 1, yang memberitakan bahwa menurut keterangan Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas telah menerima uang sebesar 200.000 dolar AS terka

Jakarta (ANTARA News) - Edhie Baskoro Yudhoyono mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik yang berdampak tidak menguntungkan dirinya dan pihak lain.

"Pemberitaan yang saya maksud adalah berita surat kabar Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 halaman 1, yang memberitakan bahwa menurut keterangan Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas telah menerima uang sebesar 200.000 dolar AS terkait dengan Konggres Partai Demokrat tahun 2010," kata Edhie Baskoro atau Ibas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, dirinya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar.

"Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan oleh Yulianis. Sementara sayapun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya Yulianis," katanya.

Dengan pengaduan ini, dirinya berharap, segera ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terus menerus bergulir menjadi bahan pembicaraan yang tidak menentu.

"Dengan pengaduan ini pula saya berharap masyarakat tidak terganggu dan dibingungkan oleh pemberitaan yang sama sekali tidak didukung oleh data dan cenderung mengarah pada fitnah tersebut," katanya.

Ibas mengatakan sejak pemberitaan ini bergulir telah menimbulkan dampak yang sungguh merugikan beberapa pihak.

Pertama, pribadi dan keluarga. Kedua, KPK juga dirugikan karena adanya pandangan publik seakan KPK tidak melakukan respon sebagaimana mestinya terhadap informasi.

Ketiga, tentu Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya sebagai Presiden RI.

"Oleh karena itu, melalui langkah saya ini, saya berharap pihak Kepolisian dapat segera mengambil langkah-langkah hukum, sehingga ketidakjelasan yang ada di tengah masyarakat dapat diakhiri, dan tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak jelas dasar dan sumbernya itu," kata Ibas.

Jika KPK telah memiliki fakta hukum terkait pemberitaan tentang dirinya, Ibas setiap saat sangat siap memberikan keterangan kepada KPK agar permasalahannya segera menjadi jelas.
(A025/R010)

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013