Palu (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan penanganan terhadap warga lanjut usia (lansia) telantar untuk mendapatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan sosial.
"Penanganan terhadap lansia merupakan salah satu tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos)," kata Kepal Dinas Sosial (DInsos) Sulawesi Tengah (Sulteng) Siti Hasbiah Zaenong di Palu, Rabu.
Baca juga: Dinsos Sulteng penuhi kebutuhan gizi 222 keluarga terpapar stunting
"Penanganan terhadap kelompok rentan ini diimplementasikan melalui sejumlah program, salah satunya pendampingan di luar dan di dalam LKS LU yang berorientasi pada upaya peningkatan derajat kesehatan dan kemampuan untuk mandiri, agar selama mungkin tetap produktif serta berperan aktif," katanya.
Ia mengemukakan, lansia telantar juga salah satu pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang wajib mendapat layanan rehabilitasi, perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka.
Baca juga: Dinsos: Lima daerah di Sulteng telah salurkan bansos pemerintah
Selain itu, Dinsos juga melaksanakan program peningkatan kesehatan lansia guna meningkatkan kualitas hidup agar sehat, mandiri, produktif, berguna, dan sejahtera.
"Empat kebijakan yang menjadi prioritas yakni bantuan bahan pangan, pelayanan harian lansia atau day care, Program Keluarga Harapan (PKH), dan program Atensi. Kemensos juga telah membagi peran dan tugas Dinsos di daerah, yang mana pembinaan lansia di dalam LKAS LU menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan pembinaan di luar LKS menjadi tugas kabupaten/kota," tutur Hasbiah.
Baca juga: Dinsos Sulteng bantu biaya pemulangan anak korban TPPO
"Intervensi berbagai program sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan agar mereka hidup lebih layak," kata dia.
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023