Jakarta (ANTARA News) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertekad menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kedua RUU itu harus selesai pada periode DPR RI 2009-2014 ini," kata anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Untuk tahap awal, Komisi III DPR RI telah mengagendakan kunjungan kerja guna mendapat masukan terkait kedua RUU itu.

"Tanggal 24-26 Maret 2013, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Tanggal 27-29 Maret 2013 ke Sumatera Barat. Pekan lalu Komisi III DPR RI sudah road show ke Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah," kata Yani.

Selain dua RUU tersebut, Komisi III DPR RI akan menyelesaikan dua RUU sampai berakhirnya periode DPR RI ini.

"Kita ingin sistem hukum yang terintegrasi antara RUU KUHP, KUHAP, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung," ujar Yani.

Sedangkan anggota Komisi III DPR RI lainnya, Eva Kusuma Sundari menyatakan, diselesaikannya 4 RUU itu pada periode 2009-2014 merupakan tekad bersama.

"Ini akan jadi warisan dan sejarah bagi Komisi III DPR RI untuk periode 2009-2014," kata Eva.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013