Bogor (ANTARA News) - Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap dan menyita 1,114 kwintal ganja yang siap diedarkan.
"Dalam pengungkapan ini, kita menangkap lima orang diduga tersangka pemilik narkoba jenis ganja ini," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose kasus di Mapolres Rabu.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para bandar narkoba tersebut dilakukan Selasa (19/3) tadi malam.
Penangkapan berawal dari informasi yang beredar di wilayah Cikaret, Kota Bogor.
Pada penangkapan di Cikaret, Satuan Anti Narkoba Polres Bogor Kota menangkan satu orang tersangka dan 14 kg ganja kering.
"Dari hasil pengembangan sementara dari para tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dari satu rumah di Taman Sari Ciomas," lanjuta Kapolres.
Setelah melakukan pengembangan, dan pengejaran ke wilayah Taman Sari Ciomas, ditemukan sebuah rumah yang menyimpan 1 kwintal ganja kering yang dibungkus dengan lakban masing-masing seberat 1 kg.
"Di Taman Sari, kita mengamankan empat orang lainnya, mereka juga diduga tersangka kepemilikan ganja," kata Kapolres.
Dari pengungkapan tersebut lanjut Kapolres, pihaknya telah menangkap lima orang diduga tersangka dimana para tersangka terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Kita masih mendalami peran masing-masing para tersangka, yang pasti dengan jumlah segini banyak mereka adalah bandar besar," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ini mereka masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersebut.
Masing-masing tersangka FP (20), BN (21), JS (20), MN (20) dan satu perempuan RAW (18).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Kapolres.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013