Jakarta (ANTARA News) - Rencana pemerintah untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk primer pertanian yang sebesar 10 persen telah disepakati oleh DPR dan tinggal menunggu penetapan dari Menteri Keuangan.
"Kita sudah hampir rampung. Katanya Menkeu sudah ke DPR dan DPR sudah menulis surat. Sudah ada persetujuan dari DPR," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, usai rapat pembahasan RUU penanaman modal yang akhirnya ditunda besok, di Gedung DPR Jakarta, Rabu.
Usulan penghapusan PPN untuk semua produk primer bertujuan untuk merangsang investasi khususnya di bidang prosesing sehingga Indonesia tidak lagi mengekspor bahan baku.
"Produk primer yang dihapus PPNnya ada daftarnya, antara lain kakao dan kapas. Tinggal tunggu waktu implementasinya," ujarnya.
Penghapusan PPN produk primer merupakan salah satu dari Paket insentif kebijakan kenaikan harga BBM Oktober 2005.
Dengan demikian, produk primer menjadi Barang Bukan Kena Pajak Perubahan status PPN atas produk primer menjadi barang bukan kena pajak. Perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi pajak yang akan berlaku surut sejak 1 Januari 2006.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006