Jakarta (ANTARA) -

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memastikan keterbatasan data yang dimiliki pemerintah daerah tidak akan menghentikan pengukuran indeks tata kelola pemerintah daerah (ITKPD).

Menurut Yusharto, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, BSKDN akan melakukan pengukuran ITKPD terhadap suatu daerah berdasarkan data yang sudah ada, tetapi jika setelahnya ada data baru, pengukuran ulang tetap dapat dilakukan.

"Jadi, data yang ada itu yang kita gunakan, mau itu (data dari tahun) 2020, 2019 kalau kita akan mengukur 2023 silakan. Tetapi begitu ada data baru, kami akan jadikan sebagai perhitungan yang baru. Jadi, kami melihatnya sebagai simplifikasi," ucapnya.

Hal tersebut disampaikan Yusharto saat memimpin Rapat Hasil Sementara Perhitungan ITKPD bersama dengan Kemitraan dan United States Agency for International Development (USAID) di Ruang Video Conference BSKDN, Jakarta.

ITKPD merupakan salah satu indeks yang dikembangkan oleh BSKDN Kemendagri sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif. Indeks tersebut digunakan untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, kata Yusharto, ITKPD juga digunakan untuk memperoleh dan menggambarkan kualitas daerah yang ditentukan berdasarkan tiga aspek, yakni aspek kualitas lingkungan pendukung, kualitas tata kelola pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Yusharto berpesan kepada seluruh jajarannya bahwa ketika mengukur efektivitas tata kelola dan kualitas daerah, mereka harus berpegang teguh pada metodologi pengukur yang telah ditetapkan dalam ITKPD agar hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.​​​​​​​

Yusharto juga menyampaikan bahwa berdasarkan perencanaan atau rancang bangun per 23 Juni 2023, pengukuran ITKPD menggunakan tiga aspek, 16 variabel, 19 fokus, dan 93 indikator.

Rancang bangun itu berbeda dengan rancang bangun yang telah dilakukan uji coba tahap kesatu pada Agustus 2022 yang pengukurannya masih menggunakan tiga aspek, 16 variabel, 21 fokus, dan 60 indikator, yang menurut dia, perubahan itu dilakukan untuk menyempurnakan ITKPD.

​​​​​​​"Perubahan tersebut dalam rangka penyempurnaan ITKPD yang harapannya tahun depan sudah bisa dilakukan pengukuran secara efektif," kata dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023