Bukittinggi (ANTARA News) - Pada Januari 2014, warga wajib memiliki kartu tanda penduduk di Kota Bukittinggi telah menggunakan kartu tanda penduduk elektronik, kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bukittinggi Afrizal.

"Itu karena pada Agustus 2013, pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah bisa dicetak langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya di Bukittinggi, Selasa.

Menurut dia, target warga wajib KTP telah menggunakan e-KTP di Januari 2014 tersebut optimistis terealisasi seratus persen karena mesin percetakan e-KTP sudah dimiliki.

"Saat ini tinggal izin dari pemerintah pusat untuk memfungsikan mesin cetak e-KTP. Jika izin telah turun, warga yang membuat KTP sudah bisa dicetakkan langsung tanpa harus mengirimkan data lagi ke pemerintah pusat ," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya menargetkan warga wajib KTP telah dapat menggunakan e-KTP pada Januari 2014 itu karena pemerintah pusat sudah membolehkan mencetak e-KTP pada Agustus 2013.

Dia mengatakan, mesin untuk mencetak e-KTP itu telah dikirim pemerintah pusat, sepaket dengan alat rekam data dalam pembuatan e-KTP.

"Alat untuk mencetak e-KTP tersebut masih disimpan di kantor Ducakpil," kata dia.

Agar tercapai target warga wajib KTP telah menggunakan e-KTP pada Januari 2014, kata dia, pihaknya akan mengirim salah seorang petugas di Dukcapil untuk dilatih dalam mengoperasikan mesin cetak e-KTP.

"Saat ini mesin untuk mencetak e-KTP belum pernah dioperasikan karena petugas yang dapat mengoperasikannya belum ada," kata dia.

Dari catatan Dukcapil saat ini jumlah penduduk Kota Bukittinggi telah mencapai 126.896 jiwa. Dari jumlah tersebut, 86.525 orang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Dalam program e-KTP secara nasional yang kartunya langsung dikirim pemerintah pusat hingga saat ini, puluhan warga masih belum menerimanya," kata dia.

Bagi warga yang telah melakukan rekam data dalam program e-KTP secara nasional, menurut dia, tetap menunggu e-KTP dari pemerintah pusat.

"Percetakan e-KTP di pemerintahan kabupaten/kota hanya bagi warga yang belum melakukan rekam data dalam program e-KTP secara nasional itu," kata dia. (HMR/Z002)

Pewarta: Hamriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013