Penahanan dan penangkapan itu dilakukan Senin (18/3) pukul 19.00 WIB, di Bertam, kata Kepala Detasemen A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi, Kompol Agus Setiawan melalui Pasi Ops Ipda S Berutu, di Jambi, Selasa.
Minyak ilegal tersebut diangkut Sg dengan mobil Kijang LGX bernomor polisi BG 1775 QD dengan cara diwadahi tedmon dan drum yang disusun di dalam kendaraan tersebut.
Polisi menangkap Sg (30) sopir mobil tersebut yang hendak membawa solar itu ke Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dari Bayung Lincir dan mau di bawa ke Muara Bulian.
Sg mengaku diupah Rp350 ribu dari hasil membawa minyak tersebut.
Penangkapan terhadap sopir dan solar itu terjadi persis di depan Markas Brimob di Bertam, setelah aparat setempat dilapori warga masyarakat bahwa akan ada mobil pengangkut minyak solar ilegal melintas di depan Markas Brimob.
Barang bukti berupa mobil LGX dan 1,5 ton solar masih diamankan di Markas Brimob dan akan diserahkan ke Polda Jambi.
"Kita akan berkoordinasi dengan Sat Brimob di Kebun Bohok, baru kita serahkan ke Polda untuk penanganan lebih lanjut," kata Berutu. (N009/A013)
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013