Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi UU TPKS
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang baik antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media, untuk memasifkan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi UU TPKS," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati pada temu wicara bertajuk "Memahami UU Tentang TPKS" di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 menjadi tonggak awal lahirnya sebuah regulasi lex specialis yang menjadi payung hukum komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan korban, serta penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual.
Upaya mengedukasi pemahaman masyarakat mengenai seluk-beluk UU TPKS, kata dia, juga merupakan bagian dari upaya mencegah bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual.
Selama setahun terakhir, lanjut dia, Kementerian PPPA juga terus mempercepat penyusunan aturan pelaksana UU TPKS.
Baca juga: Kementerian PPPA: UU TPKS berlaku meski aturan turunan belum terbit
Menurut Ratna Susianawati, pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS saat ini sudah selesai di tingkat panitia antar-kementerian.
"Sudah selesai semua yang jadi tanggung jawab Kementerian PPPA. Tinggal satu, untuk Dana Bantuan Korban, yang itu diakselerasi oleh Kemenkumham," kata Ratna Susianawati.
Proses selanjutnya, kata dia, adalah harmonisasi. Pihaknya berharap proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama.
"Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak sealot saat pembahasan di panitia antar-kementerian," ujar Ratna Susianawati.
Ia mengatakan dalam harmonisasi akan dilakukan penyelarasan kembali atau finalisasi materi peraturan pelaksana UU TPKS.
Baca juga: Pemerintah kebut peraturan pelaksana UU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023