Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

"Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait, termasuk para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan para saksi tersebut turut diperiksa terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI di wilayah Kabupaten Situbondo dan Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Kelima orang saksi tersebut adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017 Agoes Noerwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda, dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata.

Kemudian Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017 Aris Toharisman dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT. Perkebunan Nusantara XI Agustinus Banu Wiryawan.

Baca juga: KPK sita dokumen jual beli lahan terkait penyidikan di PTPN XI

Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Senin (17/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, namun belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PTPN XI

Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).

Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di PTPN XI
Baca juga: KPK datangi PTPN XI terkait pengadaan lahan di Baluran dan Kejayan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023