Sekarang dengan adanya layanan notifikasi, maka badan usaha melakukan merger, melaporkan terlebih dahulu

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyampaikan ada perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasar aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023.

“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama simplifikasi jenis dan tarif PNBP di KPPU, dan yang kedua adalah penambahan jenis baru, yaitu pelayanan notifikasi,” kata Wawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

Wawan menjelaskan jenis PNBP KPPU yang semula ada 6 mengacu pada PP No. 68 Tahun 2015, maka saat ini menjadi 4 jenis dengan adanya penghapusan dan penambahan berdasarkan PP No. 20 Tahun 2023.

Tiga jenis PNBP yang dihapus meliputi jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan yang tak tersimpan di arsip Kantor Pusat KPPU.

Kemudian, jenis PNBP yang masih diterapkan yaitu denda administratif, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, serta pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara.

Baca juga: Kemenkeu: Neraca dagang surplus bukti kuatnya posisi keseimbangan RI

Baca juga: BKF: Penurunan kemiskinan Maret sejalan dengan kebijakan pemerintah

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan terdapat penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap notifikasi merger.

Ia memberikan catatan bahwa wajib bayar atas jenis PNBP tersebut diterapkan hanya untuk pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu saja.

Kemudian KPPU berwenang untuk melakukan penilaian atas notifikasi merger dalam rangka memitigasi risiko terhadap praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat karena merger. Jika terdapat dugaan monopoli, KPPU berwenang menerapkan denda atau pembatalan merger.

Ia menilai pengenaan tarif PNBP atas layanan penilai notifikasi merger bertujuan untuk penguatan tata kelola PNBP serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat atau pelaku usaha.

“Sebelum ada PP ini, KPPU lebih banyak melakukan sidang untuk monopoli merger dan lain sebagainya, ujung dari sidang itu rata-rata ada denda. Sekarang dengan adanya layanan notifikasi, maka badan usaha melakukan merger, melaporkan terlebih dahulu atau melaporkan pendapatan notifikasi kepada KPPU, sehingga bisa dilakukan rekomendasi perbaikan," ujar Wawan.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU Andi Zubaida Assaf menilai perubahan PP itu memang diperlukan untuk mempermudah para pelaku usaha.

Pasalnya, berkaca dari banyak kasus pelanggaran terdahulu, 47 dari 454 perkara yang ditangani KPPU merupakan perkara merger. Keterlambatan laporan merger berimbas pada diberikannya denda minimal Rp1 miliar yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha itu sendiri.

Oleh karena itu, Andi menilai dengan adanya PP No. 20 Tahun 2023, KPPU membangun sistem yang memungkinkan para pelaku usaha melakukan penilaian mandiri atau self assessment pada aplikasi notifikasi merger.

“Di sini kami buka layanan dan dalam proses notifikasi dan konsultasi merger ini memang sudah ada yang buka, tapi yang kita upgrade adalah pelayanan notifikasinya karena sudah bisa melalui aplikasi notifikasi merger. Jadi ini aplikasi bisa diakses pelaku usaha langsung nanti,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenkeu akan lelang 60 moge Royal Enfield akhir Juli

Baca juga: Kemenkeu sebut jumlah pokok lelang telah menembus Rp35 triliun

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023