Sekarang petani diberi kebebasan, tidak bisa lagi dipaksa untuk menanam apa,"
Pontianak (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengakui koordinasi pembangunan sektor pertanian pada masa Orde Baru lebih baik dibanding saat ini.
"Sekarang petani diberi kebebasan, tidak bisa lagi dipaksa untuk menanam apa," kata Suswono di Pontianak, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian Pertanian hanya dapat memberikan "Kalender Tanam" yang diberikan ke setiap daerah hingga jenjang kecamatan. Melalui kalender tanam tersebut, petani dapat melihat kapan waktu yang tepat untuk menanam komoditas tertentu.
Ia menambahkan, di era otonomi daerah, peran pimpinan daerah dalam mendukung pembangunan sektor pertanian sangat penting. "Kalau pimpinan daerah peduli dengan sektor pertanian, maka dampaknya akan sangat terasa di daerah itu," kata dia.
Untuk itu, ujar Suswono, guna memberi perlindungan terhadap pangan berkelanjutan, perlu didukung oleh Perda.
Ia menjelaskan, dukungan itu penting mengingat hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pertanian.
"Yang ada saat ini, sifatnya parsial. Misalnya UU tentang Kehutanan," ujar politisi PKS itu.
Menurut dia, saat ini 53,58 persen dari petani di Indonesia menguasai lahan hanya kurang dari 0,5 hektare.
Sedangkan sekitar 56 persen aset di Indonesia berupa properti, tanah, perkebunan, dikuasai 0,2 persen penduduk Indonesia.
"Dengan kondisi seperti itu, petani tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi mau sejahtera," kata Suswono.
Ia membandingkan petani di negara maju seperti Jerman dimana setiap petani rata-rata menguasai 50 hektare lahan. "Bagaimana petani gurem Indonesia menghadapi petani dari negara maju kalau kondisinya seperti itu," ujar dia.
Namun, lanjut dia, kalau petani menerapkan "integrated farming", hasilnya akan berbeda. Selain itu, ada 25,4 juta hektare lahan sub optimal di Indonesia. "Artinya lahan yang kurang subur, terbatas. Misalnya di daerah rawa, lahan pasang surut," kata dia.
(T011/E001)
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013