Ada dugaan penanggung jawab pekerja melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 42 juncto Pasal 185 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta,"
Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 78 warga negara China yang bekerja di proyek PLTU 2 x 50 megawatt Parit Baru, Jungkat, Kabupaten Pontianak, terancam dideportasi menyusul dugaan ketidaklengkapan administrasi sebagai tenaga kerja asing.
"Ada dugaan penanggung jawab pekerja melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 42 juncto Pasal 185 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, puluhan pekerja itu kemungkinan tidak dihukum melainkan dideportasi ke negara asal kalau terjadi pelanggaran. "Deportasi menjadi kewenangan pihak Imigrasi," kata Mukson.
Ia melanjutkan, saat ini semua pekerja tersebut ditahan di Polda Kalbar. Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Kalbar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, serta pihak Imigrasi mendatangi proyek PLTU yang berada sekitar 20 kilometer dari Kota Pontianak itu.
Ada dua perusahaan yang bertanggung jawab di proyek yang akan membantu pasokan energi listrik ke PLN Wilayah Kalbar itu, yakni PT Bumi Nusantara dan PT Jieneng Electric Power.
Ia menambahkan, pada saat ditanyakan tentang kelengkapan administrasi selaku pekerja asing, penanggung jawab tidak dapat menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. "Dokumen seolah-olah ada, padahal tidak ada," kata dia.
Aktivitas para pekerja asing itu diperkirakan telah berlangsung sebulan terakhir.
Selain UU tentang Ketenagakerjaan, polisi juga mengenakan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Proyek PLTU 2 x 50 MW tersebut merupakan bagian dari rencana PLN untuk memperkuat keandalan pembangkitan di Kalbar.
(T011/N002)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013